
Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melaksanakan penyampaian Surat Paksa ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana (Senin, 28/6). Kegiatan ini juga dilakukan pada Selasa, 29 Juni 2021.
Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas pajak bekerja sama dengan unit pemerintahan terkecil yaitu perangkat Desa/Kelurahan. Dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Tabanan didampingi seorang pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) mengunjungi beberapa Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Upaya tersebut dilakukan karena banyaknya jumlah wajib pajak dan alamat yang kurang lengkap menjadi sulit dijumpai sehingga membutuhkan usaha dan waktu yang lebih banyak apabila tidak bekerja sama dengan perangkat desa.
Menurut JSPN KPP Pratama Tabanan Kadek Tisko Suryawan penyampaian Surat Paksa kepada penanggung pajak yang utang pajaknya tidak terlalu besar dilakukan dengan cara bekerja sama dengan perangkat desa/kelurahan sesuai dengan alamat wajib pajak.
“Untuk penanggung pajak yang memiliki utang pajak dengan jumlah besar berusaha kita temui secara langsung. Sedangkan penanggung pajak yang utang pajaknya kecil, bisa bekerja sama dengan kepala desa dalam menyampaikan Surat Paksa,” tegas JSPN yang akrab dipanggil Tisko.
Saat melaksanakan tugas petugas pajak tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan memakai masker dan mencucu tangan demi menekan penyebaran Covid-19.
- 28 kali dilihat