Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bekerja sama dengan Bank Bengkulu mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Efektif Rata-rata (TER) di Graha Bank Bengkulu (Rabu, 7/2)
Sosialisasi ini mengangkat tema kesatuan untuk kantor pusat, cabang, dan cabang pembantu Bank Bengkulu dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas pemotongan gaji atau upah pekerjaan dalam hubungan kerja.
“Peraturan baru ini bukan berarti pajak baru, pajaknya tetap sama namun caranya berbeda. Kedepannya saya harap kita tetap menjalin silahturahmi mengadakan kegiatan penyuluhan agar Bank Bengkulu update masalah ketentuan perpajakan,” ujar Fasya Muhammad Ramadhan, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu.
Selain memberikan edukasi mengenai pemotongan PPh pasal 21, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu juga memberikan materi mengenai teknis pelaporan pajak melalu aplikasi e-Bupot untuk pemotong pajak.
“Kegiatan ini penting untuk proses bisnis administrasi kita, seperti yang disampaikan Pak Fasya peraturan pajak itu dinamis, seperti PPh 21 ini, kita harus selalu belajar dan mengikuti peraturan terbaru agar administrasi perpajakan baik kantor pusat, kantor cabang dan cabang pembantu kita satu format,” ungkap Henderzon, Pimpinan Divisi Keuangan dan Akuntansi Bank Bengkulu.
Pewarta:Andika Abdul Muluk |
Kontributor Foto:Andika Abdul Muluk |
Editor: Raden Rara Endah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat