Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam memberikan asistensi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN)salah satunya di lingkup Dinas Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara, Kab. Penajam Paser Utara (Rabu, 28/02).
Kedatangan Tim Pajak Penajam yang diwakili Account Representative Seksi Pengawasan V yang diwakili Citra Wismandyah, Satya Sudrajat, Danang Pradipta, Afif Hudaya dan Romualdo . S selaku pelaksana pelayanan, disambut langsung oleh Kepala Seksi Keuangan Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara yang diwakili oleh Andi Supriyadi dan Hani selaku Bendahara Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara .
Andi berharap pegawai di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemutakhiran data mandiri. “Sebagian besar dari kami sudah selesai melaporkan SPT Tahunan, namun masih belum paham tata cara melakukan pelaporan SPT Tahunannya,” tutur Andi.
Lewat kesempatan tersebut, Citra menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui laman DJP Online. Kesempatan tersebut bisa sekaligus dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri agar NIK dapat digunakan sebagai pengganti NPWP.
“Pemutakhiran data NIK menjadi NPWP merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia sehingga di masa yang akan datang, masyarakat cukup menggunakan NIK sebagai identitas dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Citra dalam paparannya.
Setelah melakukan pemutakhiran data mandiri, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum memasuki batas waktu pelaporan yakni tanggal 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.
Pewarta: Romualdo . S |
Kontributor Foto: Romualdo . S |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat