Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) di kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon (Jumat, 3/9). 

Kegiatan ini mereka lakukan untuk memberikan pemahaman terkait administrasi perpajakan kepada para pelaku usaha secara langsung dengan datang ke lokasi usahanya. Dengan harapan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakannya.

Pelaksana KP2KP yang bertugas dalam kegiatan penyuluhan ini adalah Gema Chrisnadi dan Marsely Jani Gonie. Dalam pelaksanaanya, Marsely menjelaskan terkait hak dan kewajiban wajib pajak terkait dengan usaha dagang yang dijalankan oleh wajib pajak. 

"Jika PPh final UMKM, setorannya dilakukan sendiri. Maka batas pembayaran atau penyetoran pajaknya yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir contohnya untuk pajak yang terutang di bulan September 2021 harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan Oktober 2021," jelas Marsel.

Pada akhir kegiatan, Marsely mengingatkan wajib pajak agar dapat selalu tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga terhindar dari sanksi administrasi perpajakan berupa denda dan/atau bunga. Kegiatan ini dilakukan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.