Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba lakukan penyisiran dan kunjungan kerja pada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) dan Wajib Pajak Badan yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara (Kamis, 15/4). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembaharuan data dan penyampaian imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kegiatan ini dilakukan terhadap kurang lebih seribu Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) dan Wajib Pajak Badan yang terdata belum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Mengingat jumlah Wajib Pajak yang dikunjungi cukup banyak, kegiatan ini dilakukan dalam waktu beberapa hari.

Pihak KP2KP Masamba sendiri memulai penyisiran kali ini di wilayah Kecamatan Sukamaju Selatan dan Kecamatan Baebunta Selatan dengan mengerahkan dua tim. Pihak KP2KP Masamba pun melakukan koordinasi pula dengan pegawai kantor desa setempat guna mengetahui lokasi pasti tempat tinggal dan tempat usaha wajib pajak yang akan dikunjungi. Wajib pajak yang berhasil ditemui pun kemudian diberikan surat imbauan dan solusi bila ada kendala perpajakan yang dialami wajib pajak.

“Sebagian besar wajib pajak yang dikunjungi sebenarnya sudah cukup paham akan kewajibannya, namun karena kondisi pandemi Covid-19 mereka terhambat dalam melakukan pembayaran ataupun pelaporan SPT Tahunan,” ujar Ahmad Taufiq selaku petugas tim penyisiran KP2KP Masamba. 

Melalui kegiatan ini, pihak KP2KP Masamba berharap tingkat kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) dan Wajib Pajak Badan dapat bertambah serta wajib pajak yang telah disisir dapat terhindar dari sanksi denda atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan.