Luthfyana Herindawati selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dan Nurul Novitasari Santoso selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Tanjung Redeb menghadiri undangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagai narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Konsep Ketahanan Pangan Desa di Hotel Galaxy, Jalan Yos Sudarso, Karang Rejo, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Jumat, 24/5).

“Kami menjelaskan seputar kewajiban perpajakan Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah. Selain itu, kami juga mengimbau para bendahara untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelas Luthfyana.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh puluhan Kepala Desa dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Kabupaten Tana Tidung ini, tim KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan seputar e-Bupot Unifikasi bagi Instansi Pemerintah.

“Jadi, e-Bupot Unifikasi ini merupakan perangkat lunak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan, dan juga menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi,” ungkap Nurul. “Pastinya e-Bupot ini akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum untuk para wajib pajak.”

Nurul juga menyebutkan bahwa dalam menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini, wajib pajak diharuskan memiliki EFIN untuk membuat akun pada laman pajak.go.id dan juga memiliki sertifikat elektronik untuk menyampaikan SPT Masa Unifikasi.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Salsabila Cahyani
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.