Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melakukan kunjungan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di lokasi usaha wajib pajak di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga (Selasa, 27/5).

Verifikasi lapangan ini dilakukan oleh dua Petugas KPP Pratama Purbalingga, Faqqih Yudia Nauval dan Huge Jendra Yuningrat. Selain memverifikasi kebenaran data wajib pajak, petugas juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban sebagai PKP.

Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak menanyakan terkait cara pembuatan billing Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Coretax DJP.

“Untuk membuat billing pajak melalui Coretax DJP, wajib pajak harus login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK dan password yang telah dibuat. Selanjutnya, pilih menu pembayaran dan layanan mandiri kode billing. Untuk pembayaran PPh Final UMKM, silakan pilih Kode Akun Pajak (KAP)-Kode Jenis Setoran (KJS) 411128-420 dan pilih Periode dan Tahun Pajak yang dikehendaki. Langkah terakhir, silakan masukkan nilai pajak yang hendak dibayarkan dan klik Unduh Kode Billing,” jelas Faqqih.

Huge menambahkan apabila wajib pajak membutuhkan konsultasi lainnya terkait Coretax DJP dapat memanfaatkan fasilitas helpdesk khusus Coretax DJP di KPP Pratama Purbalingga.

Pewarta: Huge Jendra Yuningrat
Kontributor Foto: Huge Jendra Yuningrat
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.