Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 66 Tahun 2022 kepada ratusan relawan pajak secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Kegiatan dihadiri oleh  ratusan relawan pajak, ketua  tax center dan dosen dari 18 Perguruan Tinggi dilingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur (Rabu, 13/9).  

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengawali  sambutannya dengan ucapan puji syukur dan berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Timur dengan tax center dan relawan pajak ini dapat meningkatkan sinergi yang lebih baik serta bermanfaat bagi kedua belah pihak. “Respect kepada semua tax center, dosen  dan relawan yang sudah hadir, niat untuk lebih bagus dengan kegiatan yang konkret," ungkap Ismiransyah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto,

Materi terkait PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dan Update Reformasi Perpajakan, disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien. Erwien menjelaskan Pokok - Pokok Materi Muatan PMK 66 Tahun 2023.

Setelah pemaparan materi PMK Nomor 66 Tahun 2023, dilanjutkan dengan penyampaian materi Reformasi Perpajakan. Para peserta mengikuti kegiatan dengan sangat antusias. Pada saat sesi diskusi dan tanya jawab banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait pemberian Natura dan/atau kenikmatan. Kegiatan ditutup dengan foto bersama.

 

Pewarta: Lilis Maryati
Kontributor Foto: Giovani
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.