KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) menyelenggarakan edukasi e-bupot bagi wajib pajak baru di Aula Sinergi 1 Lantai 2 Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan (Selasa, 4/1). Acara ini dihadiri 48 wajib pajak yang terdaftar di KPP PMB per tanggal 1 Januari 2020.

Pelaksana Tugas Kepala KPP PMB Sanityas Jukti Prawatyani menyampaikan sambutan dan menjelaskan materi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. "Selamat Datang di KPP Perusahaan Masuk Bursa, Bapak Ibu merupakan wajib pajak terpilih untuk dapat kami layani lebih baik lagi. Janji kami adalah Bapak Ibu akan mendapatkan pelayanan lebih baik di KPP Perusahaan Masuk Bursa," tutur Sanityas dalam sambutannya.

Materi yang disampaikan yaitu PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 6 oleh Account Representative KPP PMB Slamet Aji. Selain itu materi terkait aplikasi e-bupot  juga disampaikan dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pusat DJP Apriyanto Wahyu Handoko, Pranata Komputer Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

Dalam acara ini juga, peserta diperkenalkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta Account Representative yang akan melakukan pengawasan dan tempat berkonsultasi wajib pajak baru.