KPP Madya Bekasi membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka mulai 15 Juni 2020 dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah selama tatanan normal baru, bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Bekasi (Senin, 15/06)
Protokol kesehatan tersebut diupayakan dengan pemasangan wastafel cuci tangan di halaman kantor, pemasangan pembatas akrilik di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), pemasangan pembatas akrilik di ruang konsultasi dan ruang closing, pemasangan hand sanitizer di berbagai titik, serta pemasangan tanda Physical Distancing di dalam lift. Jarak tempat duduk di TPT juga diatur agar wajib pajak tidak saling berdekatan.
Selain persiapan dari segi fasilitas publik, KPP Madya Bekasi juga menerapkan protokol kesehatan dalam melayani wajib pajak secara langsung. Wajib pajak diharuskan melakukan pengecekan suhu yang dilakukan oleh petugas keamanan sebelum memasuki ruang TPT. Pembatasan jumlah wajib pajak yang masuk ke kantor juga dibatasi yaitu maksimal 50% dari kapasitas ruang TPT.
Selain itu petugas TPT wajib mengenakan masker, faceshield dan sarung tangan latex saat melayani wajib pajak. Dokumen yang masuk baik melalui pos ataupun dari wajib pajak langsung harus disemprot disinfektan terlebih dahulu sebelum diproses. Pegawai KPP Madya Bekasi juga diberikan masker kain dan faceshield yang wajib digunakan saat bekerja di kantor.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga produktifitas pelayanan terhadap wajib pajak tanpa mengenyampingkan pencegahan penyebaran virus selama pandemi ini.
- 47 kali dilihat