Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) No-30/PJ/2020 mengenai panduan pelaksanaan bekerja dari kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home) dalam masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara melakukan persiapan terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka selama masa normal baru di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Negara (Jumat, 12/6).
Tahap persiapan ini dimulai sejak tanggal 2 Juni 2020 untuk mempersiapkan layanan tatap muka di KP2KP Negara mulai 15 Juni 2020. Protokol layanan yang disiapkan memerhatikan Surat Edaran Nomor SE-33/PJ/2020 mengenai Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun hal yang dipersiapkan KP2KP Negara dalam persiapan terkait pelayanan perpajakan tatap muka seperti pemasangan sarana prasana cuci tangan, penyediaan face shield bagi pegawai, sekat pembatas transparan di tempat yang digunakan untuk berinteraksi langsung dengan wajib pajak. Adapun untuk pengaturan tempat duduk, KP2KP Negara juga menerapkan social distancing.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keselamatan antara wajib pajak dan pegawai DJP agar tidak tertular virus Covid-19.
- 50 kali dilihat