Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale sudah membuka kembali pelayanan perpajakan tatap muka bagi wajib pajak di Kabupaten Tana Toraja (Senin, 15/06). Layanan tatap muka ini diberlakukan dengan mewajibkan seluruh petugas dan wajib pajak yang datang ke area KP2KP Makale untuk menerapkan dan mentaati protokol kesehatan yang ada.

Wajib pajak pun mulai datang memadati area KP2KP Makale, namun begitu, petugas KP2KP Makale tetap menjelaskan bahwa tidak semua layanan dapat dilayani secara langsung. Layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, lupa EFIN, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, validasi SSP PPhTB, dan layanan VAT refund bandara hanya dapat dilakukan secara dari melalui kanal komunikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.