KPP Pratama Karawang Selatan membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka sejak 15 Juni 2020 lalu dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Karawang Selatan (Rabu, 24/6).
Protokol kesehatan yang dijalankan seperti, melakukan pengukuran suhu, mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan, menjaga jarak antarwajib pajak dalam antrean, dan menggunakan masker. Seluruh petugas yang melayani wajib pajak menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield untuk memastikan pelayanan tatap muka tetap aman.
Pada hari pertama pembukaan layanan tatap muka di KPP Pratama Karawang Selatan, terjadi penumpukan antrean wajib pajak yang hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Namun hal tersebut langsung dapat diatasi dengan mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan daring di www.ereg.pajak.go.id. Layanan lain yang hanya dapat dilakukan secara daring yaitu pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, aktivasi EFIN, lupa EFIN, serta layanan VAT Refund di bandara.
- 76 kali dilihat