
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Marisa (KP2KP Marisa) kembali menyelenggarakan pelayanan tatap muka dalam rangka mendukung tatanan kerja normal baru atau new normal setelah sebelumnya dihentikan untuk mengurangi resiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Senin,15/6). Layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan yang ada termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan.
KP2KP Marisa kembali membuka pelayanan kepada wajib pajak, kecuali layanan Pendaftaran NPWP, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah wajib e-Filing, dan Validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id, sedangkan layanan Aktivasi EFIN atau Lupa EFIN dapat menghubungi email atau nomor telepon KP2KP Marisa.
Petugas KP2KP Marisa akan melayani wajib pajak sesuai dengan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield saat melaksanakan pelayanan. Untuk mendapatkan pelayanan perpajakan, wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dengan memakai masker, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menerapkan jaga jarak fisik di area KP2KP Marisa, dan suhu tubuh <38oC. Wajib pajak yang tidak memenuhi protokol kesehatan di atas dapat menerima pelayanan secara daring melalui email/Whatsapp/telepon KP2KP Marisa.
KP2KP Marisa berharap wajib pajak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari otoritas kesehatan.
- 21 kali dilihat