Pemotong PPh Pasal 23/26 non Pengusaha Kena Pajak di Pontianak ikuti kelas pajak secara daring berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26 di ruang konsultasi KPP Pratama Pontianak Barat (Selasa, 15/9). Account Representative KPP Pratama Pratama Pontianak Barat Zaki Muhammad mengulas dengan jelas mengenai e-Bupot ini.
“Pemotong PPh Pasal 23/26 dapat memanfaatkan aplikasi e-Bupot ini apabila telah mempunyai EFIN dan sertifikat elektronik. EFIN digunakan untuk untuk mendaftarkan akun DJPOnline pada website pajak.go.id sedangkan sertifikat elektronik digunakan untuk mengirim SPT PPh Pasal 23,” ujar Zaki.
Kelas pajak tentang e-Bupot ini digelar kembali agar seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 teredukasi dengan baik sehingga dapat mempermudah, memberi rasa aman serta nyaman bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 38 kali dilihat