Sekitar 40 pegawai  mengikuti kegiatan donor darah bertempat di Aula  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Surakarta (Selasa, 13/7). Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Tengah II  M. Ivon Indardi mengatakan, untuk memperingati Hari Pajak tahun 2021 Kanwil DJP Jawa Tengah II mengadakan beberapa kegiatan sosial.

“Dalam rangka Hari Pajak, selain upacara dan beberapa acara lainnya, kita gelar juga donor darah supaya lebih bermanfaat bagi sesama, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta,” katanya.

Ivon menceritakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan terganggunya sejumlah aktivitas manusia. Baik aktivitas sosial, keuangan, medis, termasuk donor darah. Bahkan, stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) beberapa waktu lalu sempat dikabarkan berkurang secara drastis. Hingga saat ini, belum ada laporan yang menyebutkan Covid-19 dapat menular melalui transfusi darah. 

Aktivitas donor darah dijalankan sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku. Meskipun sangat penting bagi orang untuk terus mendonorkan darah, penting juga melakukannya dengan aman apalagi selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Setiap darah yang didonorkan harus melewati beberapa proses pemeriksaan, penyaringan, dan pemisahan komponen sehingga aman untuk diberikan kepada yang membutuhkan.

PMI juga telah merilis protokol pelaksanaan donor darah di masa pandemi Covid-19. Beberapa prosedur yang harus dijalani calon pendonor sebelum mendonorkan darahnya, seperti menjalani pengecekan suhu tubuh. Apabila suhu tubuh pendonor kurang dari 37,5 C, maka proses donor darah bisa dilanjutkan. Sebaliknya, jika suhu tubuh calon pendonor lebih dari 37,5 C, maka tidak diperbolehkan melakukan donor darah.

Aksi sosial yang terselenggara berkat koordinasi dengan PMI Kota Surakarta ini berhasil mengumpulkan sebanyak kurang lebih 34 kantong darah.