
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan aplikasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi kepada bendahara desa se-Kabupaten Bantaeng (Rabu, 6/10). Kegiatan yang diikuti oleh 46 peserta perwakilan bendahara desa se-Kabupaten Bantaeng ini berlangsung di ruang Aula KPP Pratama Bantaeng, Bantaeng.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara Muhammad Fitra Ardian, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng lalu doa bersama dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Sutrisno, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantaeng. Dalam sambutannya, Sutrisno menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran para peserta sosialisasi.
Berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA, pemateri Asisten Penyuluh KPP Pratama Bantaeng Dian Darmawan menyampaikan materi seputar aplikasi e-Bupot dan SPT Unifikasi yang penerapannya diberlakukan untuk pencatatan transaksi bendaharawan mulai 1 September 2021. “Di era digital ini, pembaharuan pada sistem dan proses bisnis sudah pasti terjadi, oleh karena itu dengan adanya aplikasi baru e-Bupot ini diperlukan sosialisasi dengan harapan bendahara desa memahami kewajiban perpajakannya dan melaksanakan administrasi dengan baik,” tutur Dian.
Dalam paparannya, Dian menjelaskan mengenai kewajiban bendahara desa berupa membuat bukti potong, menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut, serta melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut. Ia juga menyampaikan mengenai detail transaksi yang wajib dipotong atau dipungut pajaknya baik PPh 21, PPh 22, PPN/PPNBM, dan lainnya.
Para peserta mengaku siap untuk belajar menerapkan dan mempraktikkan materi yang diterima. Terbukti, saat sesi praktik terlihat banyak peserta yang mengajukan pertanyaan. Sesi praktik pengisian e-Bupot pada laman pajak.go.id dibimbing oleh Muh Idham Halid dan Tulus Dwi Atmanto sebagai Asisten Penyuluh KPP Pratama Bantaeng secara langsung.
Acara kemudian diakhiri dengan pemaparan aplikasi buatan KPP Pratama Bantaeng, Katiri Sala. Aplikasi ini berisi beberapa menu layanan berupa layanan daring, konsultasi, informasi perpajakan, dan profil KPP Pratama Bantaeng yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 11 kali dilihat