Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat menyediakan loket layanan helpdesk khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Jumat, 24/12). Loket layanan helpdesk berlokasi di area Tempat Layanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Makassar Barat, Kota Makassar.

PPS sendiri mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Kepala KPP Pratama Makassar Barat Eko Purbono pun menyatakan bahwa loket layanan helpdesk ini dibuka guna memberikan kemudahan pada wajib pajak.

“Mulai hari ini akan kami sediakan loket helpdesk khusus untuk PPS dalam rangka memudahkan wajib pajak KPP Pratama Makassar Barat yang hendak berkonsultasi terkait program ini agar nantinya pelaksanaan ini dapat berjalan dengan lancar,” tutur Eko.

Pihak KPP Pratama Makassar Barat juga menyatakan bahwa PPS ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa PPS terdiri dari dua kebijakan yaitu ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) atau Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty pada 2016 dan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang hendak mengungkapkan aset yang diperoleh pada 2016 dan 2020 melalui PPS ini.

Eko berharap adanya loket helpdesk ini dapat memberikan kemudahan pada wajib pajak dalam memperoleh informasi terkait PPS.