Menindaklanjuti permohonan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara dibantu oleh Tim Penyuluh memberikan sosialisasi tentang pedoman perhitungan PPh Pasal 21 bagi Intansi Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 (Kamis, 27/7).
PP yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Orang Pribadi. Sementara PMK 168 tahun 2023 merupakan petunjuk teknis pelaksanaan PP 58 tahun 2023.
Sosialisasi di kemas dalam bentuk lesehan di selasar Pendopo Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak puluhan peserta termasuk bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo menyimak paparan materi dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Sidoarjo Utara Erya Tri Satmoko. Kegiatan tersebut lebih difokuskan pada tanya jawab dan berdiskusi tentang penerapan aplikasi penghitungan PPh Pasal 21.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebupaten Sidoarjo tidak ada kendala. Begitu juga nanti pada saat pembuatan bukti potong tahunan bagi pegawai DLHK Kabupaten Sidoarjo," tutup Erya.
Pewarta: Agli Akbar Kurniawan |
Kontributor Foto: Indah Handaningrum Nurwulan |
Editor: Juuda Rochmana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat