Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengunjungi salah satu Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Banggae, Kabupaten Majene (Selasa, 14/12).  Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak tersebut.

“Kami mengunjungi wajib pajak tersebut untuk menindaklanjuti SP2DK atas adanya potensi pajak yang belum disetorkan,” jelas Jati selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I yang bertugas dalam kegiatan ini.

Selain memberikan konseling terkait SP2DK, perwakilan KPP Pratama Majene juga mengimbau wajib pajak tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN dan mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2021.