Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengunjungi salah satu Wajib Pajak Potensial di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman (Selasa, 14/06). Wajib Pajak Potensial tersebut adalah Aripin Otoluwa selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan. Kegiatan ini untuk memberikan imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir pada 30 Juni 2022.
"Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," ungkap Kepala KP2KP Tilamuta Widiarto. Tak lupa, Widiarto menyampaikan bagaimana cara membuat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) di akun DJP Online wajib pajak.
- 4 kali dilihat