Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengunjungi Wajib Pajak Usahawan Desa Molombulahe Kecamatan Paguyaman dalam rangka memberikan imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera berakhir (Selasa, 14/6).

Bertempat di kediaman wajib pajak, Tim Penyuluh Pajak Tilamuta Ganang Baskara memberikan edukasi tentang PPS Kebijakan II kepada pengusaha yang berada di wilayah Kecamatan Paguyaman. 
Selain itu Ganang juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak ketika sudah mempunyai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kartu NPWP merupakan sarana administrasi perpajakan, bukan sebagai persyaratan suatu kegiatan, Apabila sudah memiliki kartu NPWP, maka kita sudah menjadi wajib pajak dan memiliki kewajiban perpajakan seperti menghitung pajak, menyetorkan pajak, sampai dengan melaporkan pajaknya,” ungkap Ganang.

“Setelah menghitung pajaknya, Bapak langsung membuatkan kode pembayarannya dengan cara membuat sendiri ataupun bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat ataupun bisa menghubungi Whatsapp KP2KP Tilamuta,” jelasnya.

Di akhir kunjungan, Ganang juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan kode pembayaran wajib pajak bisa langsung membayar pajaknya di kantor pos ataupun di bank persepsi terdekat.