
David Christian, Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora, melaksanakan kunjungan ke kediaman wajib pajak dalam rangka permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan terkait faktur yang belum dilaporkan di Purwodadi, Grobogan (Selasa, 20/9).
David Christian bersama tim bermaksud untuk meminta penjelasan atas faktur pajak yang belum dilaporkan tersebut. David menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan, untuk tahun pajak 2022 terdapat faktur pajak masa Februari yang sudah approve, akan tetapi belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajib pajak pun mengonfirmasi faktur pajak tersebut benar adanya dan sudah approve namun memang belum dilaporkan karena masih bingung dengan tata cara pelaporan menggunakan web faktur.
“Saya masih bingung Pak untuk pelaporannya di web faktur”, ujar wajib pajak. David pun menjelaskan terkait pelaporan SPT Masa PPN bisa melalui aplikasi e-Faktur web based yang dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id. Tak hanya itu, David mengajarkan tata cara pelaporannya, wajib pajak merasa terbantu dengan penjelasan David yang cukup jelas.
Terkait faktur masa pajak Februari yang belum dilaporkan, David menginformasikan bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. David pun menambahkan bahwa nantinya bisa dilakukan pembetulan atas SPT yang disampaikan.
Pewarta: Mahirotun Lutfiana |
Kontributor Foto: David Christian |
Editor:Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 57 kali dilihat