Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di berbagai macam bidang dalam rangka penyampaian ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Biringere, Kabupaten Sinjai (Rabu, 28/9).

Dalam kegiatan tersebut, petugas KP2KP Sinjai Andi Fadly dan Hendri Wahyu menemui langsung salah satu wajib pajak yang menjadi tujuan kunjungan pada siang hari itu yang tengah berada di kantor tempat usahanya. Petugas KP2KP Sinjai pun segera menjelaskan maksud kedatangan serta kegiatan kunjungan tersebut dan langsung mendapat sambutan baik dari wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Fadly berkesempatan untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada wajib pajak mengenai peraturan perpajakan yang sudah secara resmi dikemas dalam UU HPP yang telah berlaku sejak awal tahun 2022. Andi Fadly juga menegaskan bahwa sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui hal tersebut agar tidak tertinggal informasi perpajakan.

“Kita sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kabupaten Sinjai harus aktif menyosialisasikan pajak demi meningkatkan pengetahuan perpajakan mereka. Hal yang kami inginkan, jika wajib pajak semakin tahu informasi terkini mengenai perpajakan, semestinya wajib pajak akan semakin patuh terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya baik dalam pembayaran maupun pelaporan,” pungkas Andi Fadly.

 

Pewarta: Andi Fadly
Kontributor Foto: Hendri Wahyu
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R.