Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marabahan menjadi narasumber dalam kegiatan teladan pemimpin dan pengusaha Barito Kuala (Batola) bertempat di Aula Selidah, Sekretariat Daerah Batola, Kabupaten Barito Kuala, untuk kegiatan teladan pemimpin dan pengusaha Barito Kuala (Batola) dalam berzakat (Rabu, 12/4). Kegiatan ini diadakan oleh Sekretariat Daerah Batola dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Batola yang dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah di Batola, serta pengusaha.

Bayu Prasetyo dan Muhammad Ainurrahman menjadi perwakilan KP2KP Marabahan yang hadir pada kegiatan ini. “Nah ini mumpung ada dari pajak, saya mau bertanya terkait SPT Tahunan. Pada waktu mengisi ada bagian zakat, itu gimana ya ngisinya?” tanya Pj. Bupati Batola Mujiyat.

“Bisa dimasukkan Pak untuk mengurangi penghasilan bruto, artinya dapat mengurangi pajak yang terutang nantinya,” jawab Bayu. “Tapi hanya lembaga tertentu sesuai yang diatur dalam peraturan perpajakan, salah satunya Baznas ini,” lanjutnya.

“Bisa dibilang zakat ini menambah pahala dan mengurangi pajak kita Bapak Ibu sekalian,” ucap Ainur menambahkan. Daftar lembaga zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15 Tahun tahun 2022.

 

Pewarta: Muhammad Rifqi Saifudin
Kontributor Foto: Muhammad Ainurrahman
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.