Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea terus melakukan sosialisasi ketentuan terbaru tata cara pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di Kabupaten Buru Selatan. Kali ini, KP2KP Namlea melakukan sosialisasi kepada seluruh Bendahara di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan, dihadiri oleh 40 peserta (22/2).

Kegiatan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Ridwan Nyio. Dalam sambutannya beliau menyampaikan kepada seluruh jajaran yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan seksama. Ridwan berharap agar seluruh peserta memahami materi yang disampaikan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku bendahara.

Masuk pada inti acara, materi disampaikan oleh Saino selaku Kepala KP2KP Namlea. “Bapak Ibu peserta yang saya banggakan, inti dari Peraturan Menteri Keuangan 168 Tahun 2023 adalah tata cara pemotongan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata sesuai dengan kategori PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) karyawan atau dalam hal ini ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dipotong. Januari sampai dengan November, Bapak Ibu melakukan pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata dan di Bulan Desember menggunakan perhitungan tarif progresif pasal 17," ujar Saino.

"Bapak Ibu tidak perlu bingung menghitung secara manual karena Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi yang dapat diakses di kalkulator.pajak.go.id yang dapat membantu bapak ibu untuk menghitung pajak yang harus dipotong/dipungut” jelasnya dalam memaparkan materi," pungkas Saino.

Selanjutnya materi dilanjutkan dengan pengenalan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) proses bisnis Tax Account Management dan proses bisnis pembayaran. Tim Penyuluh KP2KP Namlea menjelaskan manfaat dari pembaruan kedua proses bisnis tersebut, seperti profil wajib pajak yang lebih lengkap, kemudahan pembayaran pajak yang lebih mudah, satu kode billing yang dapat digunakan untuk beberapa jenis pajak, permohonan pemindahbukuan yang dapat dilakukan dari mana saja dan masih banyak lagi manfaat lainnya.

 

Pewarta: Ferdinand David Melatunan
Kontributor Foto: M. Arjul Maou
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.