Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengunjungi Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Natuna di Jalan Sepempang, Natuna (Selasa, 13/12). Kegiatan ini merupakan rangkaian program kunjungan Tim Penyuluh KP2KP Ranai ke berbagai instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Natuna.
Di penghujung tahun 2022, KP2KP Ranai gencar memberikan edukasi kepada bendahara instansi pemerintah untuk menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Formulir 1721-A2 wajib diterbitkan oleh bendahara Instansi Pemerintah dan disampaikan kepada para pegawai di lingkungan kantornya tepat waktu, yakni paling lambat akhir bulan Januari setelah berakhirnya tahun pajak. Formulir 1721-A2 ini nantinya akan digunakan oleh para pegawai untuk melaporkan SPT Tahunan.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Raffi Alhadi |
Editor: |
- 10 kali dilihat