Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan siaran radio pada kanal 93.6 Radio Gaya FM dengan tema “Kaleidoskop dan Kegiatan Kanwil DJP Jawa Barat II Tahun 2022” (Kamis, 29/12). Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Beny Santoso, Liya Oktariani, dan Desynta Yuliana menjadi narasumber pada siaran ini.

Kaleidoskop tersebut menyampaikan informasi terkait perubahan regulasi DJP dan implementasinya oleh Kanwil DJP Jawa Barat II dari bulan Januari hingga Desember 2022.

Sepanjang tahun 2022, banyak yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II, terutama pada paruh awal tahun DJP mengadakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, Kanwil DJP Jawa Barat II juga secara rutin mengadakan kelas pajak daring, roadshow PPS di beberapa kota, dan seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II membuka layanan loket helpdesk khusus PPS. Lebih lanjut, Beny menambahkan, tercatat sebanyak 4041 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan jumlah PPh yang telah dibayarkan sebesar Rp593 miliar di Kanwil DJP Jawa Barat II.

Materi dilanjutkan secara bergantian setiap bulan oleh penyuluh pajak terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), implementasi e-PBK, peluncuran layanan chat Whatsapp Halo Kanwil Jabar 2, hingga validasi NIK sebagai NPWP.

“Terkait validasi NIK NPWP ini, kami juga telah menyelenggarakan Business Development Services (BDS) secara offline bekerja sama dengan Universitas Swadaya Gunungjati Cirebon dan dihadiri oleh 70 peserta UMKM,” lanjut Beny.

Siaran diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya hingga target penerimaan pajak tahun 2022 telah tercapai.

 

Pewarta: Halimah Kurnia Sari
Kontributor Foto: Adzhana Ahnaf Pratama
Editor: Halimah Kurnia Sari