
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai membuka Pojok Pajak di Pulau Kambuno, yakni di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai (Sabtu, 19/8).
Pojok Pajak membuka layanan perpajakan pada pukul 12.00 sampai 15.00 WITA di halaman Kantor Desa Pulau Harapan dengan layanan yang meliputi layanan pemadanan NIK-NPWP, pemenuhan kewajiban perpajakan yang berupa pelaporan Surat Pemberitahuan Masa, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), serta layanan konsultasi perpajakan lainnya.
Sekretaris Desa Pulau Harapan Karmila mendampingi KP2KP Sinjai membuka pojok pajak mengatakan dengan layanan Pojok Pajak secara gratis ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat.untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Saya salah satu wajib pajak yang merasa sangat dibantu untuk urusan perpajakan apalagi untuk konsultasi,” ucap Karmila.
KP2KP Sinjai berharap adanya Pojok Pajak dapat menggapai dan mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, mendapatkan informasi perpajakan terkini, serta mempercepat implementasi pemadanan NIK sebagai NPWP sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Pewarta:Husnul Hatima |
Kontributor Foto:Husnul Hatima |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat