Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu bersama Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Halaman Kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara (Rabu, 21/6). Pelayanan dikunjungi 23 pemohon perizinan dan non perizinan yang dilayani dalam kegiatan ini. Kegiatan PTK melibatkan berbagai unsur seperti suku dinas dukcapil, suku dinas KPKP, polres, pengadilan agama, kantor Syahbandar, dan kantor imigrasi.
Dari 23 pemohon layanan, terdapat empat masyarakat yang melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pembuatan id billing untuk pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala KP2KP berharap pelayanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus berbagai dokumen. Kegiatan yang sama akan dilakukan pekan depan di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari.
Pewarta: Freddy Halasan |
Kontributor Foto: |
Editor:Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat