Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali menggelar Pojok Pajak di Grand Batam Mall (GBM), Kota Batam, Kepulauan Riau (Minggu, 10/3).
Pojok Pajak di GBM yang dibuka hari Sabtu dan Minggu sejak pertengahan Februari 2024 s.d. akhir Maret 2024 ini memberi layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, aktivasi electronic filing identification number (EFIN), asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan.
Salah seorang pengunjung berkonsultasi mengenai NPWP yang wajib didaftarkan saat hendak memonetisasi akun sosial medianya. Ia merupakan seorang istri yang dahulu mempunyai NPWP 001, NPWP istri yang saat ini sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah dihapus secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Jadi istri saya saat ini bisa daftar NPWP baru tidak ya? Lalu bagaimana cara daftar NPWPnya?” tanya sang suami mewakili istrinya. Atas kendala tersebut petugas menyarankan untuk membuat NPWP baru usai melaporkan SPT Tahunan milik suami. Setelah pengecekan NIK, petugas membantu mendaftarkan NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id. dan berhasil mendapatkan NPWP baru.
Sejatinya pembuatan NPWP bisa dilakukan dimana saja melalui laman ereg.pajak.go.id. Sebelum mendaftar, wajib pajak mengecek terlebih dahulu pada lama ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk memastikan belum memiliki NPWP. “Terima kasih sudah dibantu daftar NPWP, sangat puas dan berterima kasih karena layanan juga gratis,” ucap wajib pajak usai mendapatkan NPWP barunya.
Pertanyaaan yang mungkin terbersit sebagian banyak orang adalah bukankah NPWP sudah tidak diperlukan lagi? Bukankah NPWP sudah diganti dengan NIK? Saat ini pendaftaran NPWP masih diperlukan karena implementasi NIK sebagai NPWP diundur menjadi 1 Juli 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Batam Utara Setiadi berharap dengan Pojok Pajak ini dapat mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pewarta: Amin Nur Annisa |
Kontributor Foto: Amin Nur Annisa |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 696 kali dilihat