Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene melakukan kegiatan canvassing atau penyisiran pelaku usaha guna memberikan edukasi perpajakan langsung pada wajib pajak (Rabu, 26/8). Kegiatan ini dilaksanakan di empat kecamatan di wilayah Kabupaten Pangkajene Kepulauan yakni Kecamatan Pangkajene Kecamatan Bungoro, Kecamatan Labakkang, dan Kecamatan Jagong.

Kegiatan canvassing ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak akan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Karena pandemi belum sepenuhnya surut, petugas yang terjun ke lapangan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum melakukan canvassing, selalu menggunakan masker, menerapkan jaga jarak ketika bertugas, dan selalu menggunakan hand sanitizer setelah berinteraksi dengan wajib pajak.

“Karena tingkat pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Maros dan KP2KP Pangkajene masih belum sempurna, maka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kita laksanakan kegiatan canvassing ini dengan hati-hati dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik secara langsung apabila memang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan,” ucap Baharuddin, Kepala KP2KP Pangkajene.

Melalui kegiatan canvassing ini, pihak KP2KP Pangkajene berharap tingkat pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat terutama dari Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan sehingga wajib pajak bisa terhindar dari denda.