Kembali menggelar penyisiran Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kali ini tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mendatangi Pasar Porsas, Kabupaten Nunukan (Senin, 19/7). Tim KP2KP Nunukan terdiri dari Kadri Silawane dan 2 petugas KP2KP Nunukan lainnya.

"Pasar Porsas adalah salah satu pasar tradisional yang cukup ramai dan besar di Kabupaten Nunukan dan terletak di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan," ucap Kadri.

Kali ini tim bertemu dan memberikan edukasi perpajakan salah satu pemilik toko eceran keperluan rumah tangga yang cukup besar di pasar tersebut, yakni Ika.“Ibu jangan lupa kewajiban pajaknya. Bayar dan lapor pajaknya. Cuma 0,5% saja pajaknya untuk membantu negara kan,” tutur Kadri kepada Ika.

Ika juga bertanya mengenai kewajiban perpajakan yang lain, terutama mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"SPT Tahunan dilaporkan setiap awal tahun mulai bulan Januari hingga Maret setelah pembayaran pajaknya telah lunas disetor ke kas negara," jawab Kadri.

KP2KP Nunukan berharap dengan pembayaran pajak yang teratur dan sesuai dengan ketentuan yaitu berdasarkan omzet yang diterima secara bulanan, wajib pajak menjadi terbiasa untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya.