Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor memberikan sosialisasi kepada para nelayan di Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kab. Bulungan (Selasa, 21/3). Kegiatan ini diadakan di tengah-tengah Sosialisasi Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Usaha Perikanan yang diadakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan.

Kepala KP2KP Tanjung Selor ikut serta dalam kegiatan ini, membahas terkait kewajiban perpajakan nelayan selaku pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor perikanan.

Tim KP2KP Tanjung Selor juga sampaikan aturan perpajakan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membebaskan UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Pewarta: Muhammad Oktoza Bimasasmita
Kontributor Foto: Muhammad Yusuf
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.