
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maiwa di Jalan Poros Sidrap Enrekang Tator, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang (Rabu, 8/3). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi aspek perpajakan baik orang pribadi maupun badan kepada pengurus sekolah.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Enrekang Sudirman. MTsN Maiwa merupakan salah satu unit sekolah di bawah Kementerian Agama yang menjadi salah satu target sosialisasi oleh KP2KP Enrekang. Sosialisasi kepada pengurus sekolah tersebut meliputi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi dari masing-masing tenaga pendidik, kepatuhan penyetoran pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dari masing-masing transaksi, serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari masing-masing pegawai.
Kepala KP2KP Enrekang mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib hukumnya bagi setiap wajib pajak berstatus aktif tidak menutup kemungkinan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ataupun tenaga honorer.
“Pelaporan SPT Tahunan yang kami ingatkan tidak hanya terbatas ke PNS saja, namun juga wajib pajak berstatus aktif dari tenaga PPPK serta honorer di sekolah ini, saya harap pelaporan SPT Tahunan dapat segera dilakukan sebelum batas jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2023,” ujar Sudirman.
Atas kunjungan ini, pihak MTsN Maiwa menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak KP2KP Enrekang dan bersedia dalam mengikuti arahan dari kepala KP2KP Enrekang sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Arahan-arahan tersebut akan segera disampaikan kepada para pengajar dan seluruh elemen sekolah.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 kali dilihat