Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Wonogiri (Rabu, 2/3). Kegiatan asistensi tersebut dilakukan dengan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi menjelaskan dengan kegiatan asistensi tersebut, diharapkan bisa memudahkan para pegawai dinas atau intansi untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi.

“Dengan mendatangi langsung instansi seperti ini, kami berharap bisa mempermudah wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan. Terlebih lagi bagi mereka yang tak bisa datang ke KPP Pratama untuk konsultasi,” kata Najib.

Tim KPP Pratama Sukoharjo  menjelaskan tentang tata cara penyampaian SPT tahunan terutama bagi mereka yang belum mengerti atau sudah lupa cara pengisian, mengingat penyampaian SPT tahunan dilakukan setahun sekali.

"Dengan dilakukan secara bersama-sama seperti ini, akan lebih efektif karena kita bisa memandu langsung pengisian SPT dan membantu peserta yang mengalami kendala saat pengisian SPT," ungkap Najib.

Najib pada kesempatan tersebut kembali menjelaskan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara elektronik dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id kemudian masukkan data NPWP dan kata sandi.

“Jika kita wajib pajak yang baru terdaftar, dan belum pernah melaporkan SPT tahunan sebelumnya atau pernah melaporkan secara manual, maka langkah pertama yang harus kita lakukan adalah dengan mengajukan EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online,” pungkas Najib.