Wajib Pajak Warga Negara Asal (WNA) China bernama Cici menyambangi loket konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso, Morowali, Sulawesi Tengah (Jumat, 17/5). Cici datang bersama dengan kerabatnya.
Nabella Putri, Petugas Loket Help Desk, menyambut kedatangan Cici. Cici hadir bersama dengan kerabatnya untuk menanyakan aspek kewajiban perpajakan dari perusahaan keluarganya di Morowali yang baru terdaftar tahun kemarin di bulan November.
Walaupun dengan Bahasa Indonesia yang masih belum lancar, namun Cici aktif berdiskusi dengan petugas. Cici menjelaskan bahwa suaminya yang merupakan direktur perusahaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang memiliki kesibukan di Jakarta sehingga tidak bisa hadir. Lalu Cici menyampaikan bahwa selama akhir tahun 2023, perusahaannya telah aktif beroperasi.
Nabella menjelaskan kepada Cici bahwa perusahaannya sebagai Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 2023.
“Setelah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), perusahaan berkewajiban untuk menghitung serta membayar pajak yang harus dibayar,” ujar Nabella. Kemudian, barulah perusahaan melaporkan SPT Tahunannya dengan jelas dan benar. Cici lalu bertanya cara melaporkan pajak tahunan tersebut.
Nabella menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan melalui menu e-form pada laman djponline.
“Sebenarnya langkahnya Mudah Bu, namun perlu menyiapkan beberapa hal,” ujar Nabella.
Adapun yang harus dipersiapkan adalah dokumen berupa laporan keuangan di tahun 2023 dan kode Electronic FIling Identification Number (EFIN) untuk login akun DJP Online. Nabella menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPT ini, laptop yang digunakan perlu di-instal Adobe Acrobat Reader terlebih dahulu, sehingga formulir SPT dapat diisi tanpa koneksi internet. Kemudian, barulah unggah dokumen ke lampiran SPT dan dikirim.
“Oh begitu ya Bu langkahnya, akan Saya sampaikan ke admin perusahaan nanti beliau akan datang,” ujar Cici.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat