Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyambut kunjungan kerja Dinas Pendidikan Kota Bontang di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Senin, 19/9).  

Sekretaris, bendahara, dan staf perencanaan hadir mewakili Dinas Pendidikan Kota Bontang. Perwakilan dari Inspektorat Jenderal juga turut hadir mendampingi dalam kegiatan koordinasi, konsultasi, dan klarifikasi terkait kewajiban perpajakan Dinas Pendidikan Kota Bontang.

Sebagai representatif KPP Pratama Bontang, hadir Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto, Kepala Seksi Pengawasan V Zunansyah Falanni, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Christian Yushie, beserta dua Juru Sita yaitu Muhammad Sabiqun Nama dan Erick Shubastyan.

“Kedatangan kami ke kantor pajak Bontang dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang tanggal 23 Agustus 2022 perihal imbauan penyelesaian tunggakan pajak,” ujar Sunarya, Sekretaris Dinas Pendidikan Bontang membuka diskusi.

Kemudian diskusi berlanjut mengenai tunggakan pajak atas nama Dinas Pendidikan Kota Bontang.

“Surat imbauan penyelesaian tunggakan pajak kami kirimkan dikarenakan terdapat denda atas keterlambatan setor Pajak Penghasilan Pasal 21,” jelas Hanis Purwanto.

“Kewajiban perpajakan terkait PPh Pasal 21 yang harus dipenuhi oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang di antaranya melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawan, kemudian melakukan penyetoran pajak ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” ujar Zunansyah Falanni.

Setelah mendapatkan penjelasan dari KPP Pratama Bontang, Dinas Pendidikan Bontang akan melakukan evaluasi internal serta menertibkan administrasi pajaknya. Hanis Purwanto mengatakan bahwa KPP Pratama Bontang akan terbuka dengan segala saran dan masukan dan akan membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi oleh para stakeholder. Ia berharap adanya kunjungan kerja antar instansi pemerintah seperti ini dapat meningkatkan sinergi antara kedua instansi.

Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Syarifah S. R.