Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buru mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea untuk mengikuti kegiatan sosialisasi perpajakan terkait dengan Pembuatan Bukti Potong 1721 A2 dan simulasi penyampaian SPT Tahunan secara efiling di Aula KP2KP Namlea, Kabupaten Buru, Maluku (Rabu, 16/2).

Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIT dan dihadiri oleh bendahara dari 10 OPD yang diundang yaitu Dinas Sosial. Dinas Pertanian, Bapedda, Inspektorat, Dinas Ketahanan Lingkungan, Dinas Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Satpol PP.

Pada pembukaan acara, Kepala KP2KP Namlea Syarifudin menyampaikan bahwa pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh ASN memerlukan Bukti Potong 1721-A2 sebagai salah satu dokumen sumber. “Bagi ASN yang sudah menerima Bukti Potong 1721-A2 agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan SPT,” kata Syarifudin.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi perpajakan oleh narasumber. Dalam kesempatan ini, sebagai narasumber adalah Marlyn Lungan  dan Julianingsih, Tim Penyuluh KP2KP Namlea. Para bendahara OPD membawa daftar gaji untuk mempraktekkan langsung pembuatan Bukti Potong 1721 A2. Setelah itu dilakukan simulasi penyampaian SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing.

Pada sesi penutupan, Kepala KP2KP Namlea menyampaikan terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Dengan terbitnya UU HPP, maka mulai tahun pajak 2022 lapisan tarif PPh untuk orang pribadi mengalami perubahan. Selain itu juga ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bisa diikuti oleh wajib pajak yang masih belum sepenuhnya mengungkapkan aset yang dimiliki di dalam SPT Tahunan PPh,” pungkas Syarifudin di akhir acara.