Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Benteng memberikan layanan konsultasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang hendak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Jumat,18/2). Layanan ini diberikan secara tatap muka di ruang helpdesk khusus PPS KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang hendak mengikuti PPS tersebut adalah Lini Widyawarti yang merupakan seorang pengusaha di bidang penjualan sembako. Ia mendatangi kantor KP2KP Benteng untuk berkonsultasi sekaligus meminta panduan tata cara mengukuti PPS. Sebelum datang langsung, Lini sudah berkonsultasi terlebih dahulu secara daring melalui saluran whatsapp konsultasi khusus PPS milik KP2KP Benteng. Lini melaporkan hartanya di tahun 2020 yang belum ia laporkan di SPT Tahunan sehingga ia mengikuti PPS Kebijakan II.

“Saya bersyukur telah mengikuti program PPS ini, program ini merupakan program yang sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang memang lupa atau lalai melaporkan hartanya di SPT Tahunan,” ujar Lini

Petugas KP2KP Benteng pun menjelaskan bahwa PPS diselenggarakan selama enam bulan mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Wajib pajak peserta PPS pun dapat mengungkapkan harta mereka secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan PPS sendiri terbagi dalam dua skema yaitu Kebijakan I untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II yang khusus berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta tahun 2016 sampai tahun 2020.