
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberikan edukasi perpajakan one on one kepada Koperasi Hutan Pinus Limpakuwus di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas (Selasa, 26/7).
Koperasi yang didirikan di bulan Oktober 2021 dan terdaftar sebagai wajib pajak di akhir Desember 2021 lalu ini dikelola oleh Pengelola Kawasan Wisata Hutan Pinus Limpakuwus dan bergerak di bidang jasa pariwisata berupa pengelolaan obyek wisata hutan pinus di kawasan wana wisata Baturraden. Ketua Koperasi Eko Purnomo mengungkapkan bahwa pengembangan hutan pinus menjadi objek wisata alam yang potensial ini merupakan bentuk kerja sama antara pengelola dengan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Desa Hutan (KPH) Banyumas Timur sebagai stakeholder. “Sebagai wajib pajak baru, tentunya kami ingin menjadi wajib pajak badan usaha yang taat pajak dan segala administrasinya,” ungkap Eko Purnomo.
Tim penyuluh yang hadir memberikan edukasi terdiri dari Wigih Prasetyo, Dodi Eko Suwito, dan Mochamad Yazid. Materi yang disampaikan oleh tim penyuluh adalah kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Badan yang meliputi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan (SPT Masa dan SPT Tahunan). Terutama sekali adalah materi pembayaran Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5% yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak setiap bulannya selama omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar rupiah setahun.
Pada kesempatan itu, Tim penyuluh juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada koperasi tersebut karena dengan kesadaran sendiri mau menjalankan kewajiban perpajakannya secara sukarela. “Koperasi ini belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), jadi belum ada kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai-nya. Namun nanti jika omzetnya sudah mencapai 4,8 miliar rupiah setahun, wajib lapor ke kantor pelayanan pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP,” ujar Wigih.
Di akhir sosialisasi Wigih juga menyampaikan agar wajib pajak tidak ragu untuk menghubungi kantor pajak, baik langsung, telepon, atau percakapan melalui Whatsapp apabila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan.
- 74 kali dilihat