Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Botumoito mengadakan pelayanan pemutakhiran data terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberihtaun (SPT) Tahunan di Aula Kantor Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo (Jumat, 17/3).
Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Kecamatan Botumoito. Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Tilamuta Arif Indarto bertugas memberikan informasi perpajakan kepada setiap wajib pajak yang datang.
Selain pemadanan NIK menjadi NPWP dan asistensi pelaporan SPT Tahunan, kegiatan ini juga memberikan layanan berupa aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan Non Efektif (NE) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan konsultasi perpajakan lainnya. Kegiatan pemberian layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu rangkaian program rutin Kantor Pajak Tilamuta. Dengan adanya layanan pojok pajak ini, Arif berharap tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Boalemo dapat meningkat.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Binsar Nicolaidos, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat