Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar di Kabupaten Takalar mulai dipadati wajib pajak yang datang untuk menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan (Jumat, 5/2). Wajib pajak yang datang langsung ke KP2KP Takalar ini didominasi oleh ASN dan para pelaku UMKM yang ingin melaporkan SPT Tahunannya lebih awal.
Wajib pajak yang datang ke KP2KP Takalar pun diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker bagi wajib pajak dan petugas, mencuci tangan serta mengukur suhu tubuh sebelum memasuki Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), dan menjaga jarak antar wajib pajak saat berada dalam area TPT KP2KP Takalar.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri dapat dilaporkan mulai dari 1 Januari sampai dengan batas akhir 31 Maret 2021 sedangkan untuk SPT Tahunan Badan berakhir sampai dengan hingga 30 April 2021.
- 36 kali dilihat