Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang berkunjung ke Kantor Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang (Rabu, 2/11). Kunjungan kerja yang dipimpin oleh kepala KP2KP Enrekang Sudirman disambut langsung oleh Camat Maiwa Andi Asruddin.

Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 58/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022. Dalam kunjungan kerja tersebut juga disampaikan himbauan untuk melakukan pemutakhiran data mandiri dan mengingatkan batas pelaporan SPT Tahunan bagi para pegawai di lingkungan Kecamatan Maiwa.

Dalam kunjungannya, Sudirman mengingatkan agar bendahara Kecamatan Maiwa telah melakukan kewajibannya dengan baik yaitu dengan melakukan penghitungan, pemotongan dan/atau pemungutan serta pelaporan pajak sesuai aturan terbaru. 

“Harapannya, bendahara kecamatan Maiwa telah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai tarif terbaru dan melaporkannya secara tepat waktu,” ujar Sudirman.

Setelah itu, Pelaksana KP2KP Enrekang Melia Miftahul Ilmiah juga melakukan konfirmasi data pegawai yang belum melakukan pemutakhiran data mandiri. Melia mengingatkan apabila pemutakhiran data tidak dilakukan oleh pegawai, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki belum dapat digunakan sebagai pengganti NPWP sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.

Proses pemutakhiran data tersebut harus segera dilakukan sebelum masa pelaporan SPT di awal tahun berikutnya. Pegawai KP2KP Enrekang berharap adanya kunjungan ini dapat meningkatkan sinergi serta kepatuhan pajak dari bendahara instansi pemerintah khususnya di Kantor Kecamatan Maiwa.

Pewarta: Ariq Baihaqi
Kontributor Foto: Prita Uli Tobing
Editor: Agus Suprayetno