
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan Pojok Pajak di Aula Kantor Desa Teratai, Kecamatan Pohuwato (Jumat, 26/8). Ada pun layanan yang dapat diakses oleh wajib pajak antara lain pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, serta konsultasi perpajakan.
Kegiatan yang terselenggara berkat sinergi KP2KP Marisa dengan Kantor Desa Teratai ini dihadiri sebanyak sembilan belas wajib pajak yang rata-rata datang untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Sebelumnya terima kasih kepada Kantor Pajak Marisa karena telah mengadakan pojok pajak di Desa Teratai ini,” jelas Sekretaris Desa Teratai Alwi S. Alwi menambahkan bahwa kegiatan seperti ini harus lebih sering terselenggara karena warga Desa Teratai masih belum mengetahui apa saja hak dan kewajiban setelah memiliki NPWP .
“Kami tidak mengetahui bahwa setelah memiliki NPWP harus melakukan pembayaran dan pelaporan karena kami dulu membuat NPWP hanya sebagai persyaratan peminjaman di bank,” ujar salah seorang wajib pajak Selvi Husa.
Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu Hidayat menjelaskan kepada wajib pajak yang bertanya, jika telah memiliki NPWP dan memiliki usaha pekerjaan, ada kewajiban membayar dan melapor SPT Tahunan. "Jika Ibu atau Bapak bekerja sebagai pegawai swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ANS), hanya ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan saja dengan batas waktu tanggal 31 Maret,” ungkap Wachid.
Wachid kembali menuturkan bahwa mulai tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengatur besaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak yaitu sebesar Rp500 juta. "Itu artinya jika Bapak atau Ibu dalam setahun memiliki omzet kurang dari Rp500 juta maka tidak diwajibkan untuk menyetor pajak,” tambah Wachid.
Sebelum berpamitan, Wachid mengucapkan terima kasih karena telah diberikan izin untuk menyelenggarakan Pojok Pajak di Kantor Desa Teratai. Wachid juga berharap agar wajib pajak di wilayah Desa Teratai lebih memperhatikan kewajiban perpajakannya, terutama pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 12 kali dilihat