Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pandeglang menggelar kegiatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 di Aula PT PLN Indonesia Power (Selasa, 19/3).

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pegawai tentang tata cara pelaporan SPT tahunan dan implementasi PMK-66 tahun 2023 terkait pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk non-moneter.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Pandeglang Dwi Setyo Nugroho, kegiatan ini penting karena menekankan pentingnya kepatuhan pajak bagi para pegawai serta peran mereka dalam menjaga ketertiban administrasi pajak.

"Melalui kegiatan ini, para pegawai diharapkan memahami dengan baik kewajiban mereka dalam pelaporan pajak dan PMK-66 Tahun 2023," ungkap Dwi.

Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pandeglang Widhy Arief Priambodo yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya langsung terkait peraturan-peraturan yang berlaku.

"Partisipasi aktif dari para pegawai menunjukkan keseriusan mereka dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku," ujar Widhy.

"KPP Pandeglang berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pemahaman kepada wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pegawai dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tata cara pelaporan pajak dan implementasi PMK-66 Tahun 2023," tutup Dwi.

 

Pewarta: Rika Febri Listyaningrum
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Pandeglang
Editor:Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.