Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mendatangi gedung hotel baru yang terletak di Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 23/9). Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan edukasi perpajakan serta menggali potensi perpajakan di sektor kegiatan membangun sendiri atau biasa disebut KMS.

Dalam kesempatan ini, Andi Syamsul Kahar selaku AR dari KPP Pratama Bulukumba menemui dan menjelaskan kepada pengelola hotel bahwa hotel tersebut memiliki potensi perpajakan dikarenakan sudah masuk ke dalam kriteria Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). "Menurut data yang kami peroleh dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hotel Bapak memiliki luas 1158,625m2. Yang berarti sudah masuk kriteria KMS dimana dikenakan untuk bangunan permanen yang dibangun sendiri dan memiliki luas diatas 200m2," jelas Syamsul.

Ketentuan PPN KMS sendiri telah diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 163 tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegaitan Membangun Sendiri.

Pihak pengelola hotel pun menanggapi dengan baik edukasi pajak yang disampaikan dan menyanggupi mejalankan kewajiban pajak yang telah dibebankan. Selanjutnya mereka pun meminta asistensi dari petugas KP2KP Benteng untuk tata cara penyetoran pajak. "Kami sanggup membayar, mohon dibantu untuk tata cara pembayaran selanjutnya," tutur pengelola hotel.

Kunjungan berakhir dengan kesimpulan wajib pajak sanggup membayar utang pajaknya. Pihak KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba pun berharap sikap kooperatif dari wajib pajak tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya yang sedang melakukan kegiatan membangun sendiri, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.