Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kegiatan pemeriksaan tujuan lain ke wajib pajak yang berlokasi di dua Kabupaten yakni Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur (Rabu, 13/10). 

Kegiatan pemerikasaan tujuan lain ini dilaksanakan untuk memenuhi administrasi keperluan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan pencabutan Pengusahan Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak secara langsung atau melalui pos atau jasa ekspedisi.

Dalam kegiatan ini KPP Pratama Palopo diwakili oleh petugas dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan. Mereka mengunjungi 20 lokasi yang tersebar di dua kabupaten yaitu 11 lokasi di Kabupaten Luwu Timur dan 9 lokasi di Kabupaten Luwu Utara. 

Dalam perjalanan menuju lokasi wajib pajak, petugas harus menempuh jarak sejauh 69 Kilometer selama dua jam perjalanan darat untuk mencapai Kabupaten Luwu Utara dan tambahan 119 Kilometer selama tiga jam perjalanan darat untuk mencapai Kabupaten Luwu Timur. Petugas juga melewati rintangan berupa medan perbukitan, jalan tanah dan berbatu dalam perjalanannya.