
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang bersama beberapa perwakilan dari Seksi Pengawasan III KPP Pratama Singkawang telah bertolak ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dalam rangka koordinasi terkait kewajiban pemotongan/pemungutan pajak bagi bendaharawan instansi terkait (Kamis, 14/10).
Muchamad Djaelani selaku Kepala Kantor KP2KP Bengkayang menerangkan bahwa kewajiban perpajakan terkait pemotongan/pemungutan khususnya pemotongan PPh Pasal 21 sekarang menjadi lebih mudah untuk dilaksanakan dengan adanya aplikasi e-Bupot.
“Di waktu sekarang, bendaharawan dapat lebih mudah untuk menjalankan kewajibannya seperti memotong/memungut pajak dari lawan transaksinya, tidak terkecuali untuk pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot,” kata Djaelani.
“Dengan adanya aplikasi e-Bupot, diharapkan juga sistem yang baru ini dapat membantu bapak/ibu bendaharawan instansi pemerintah khususnya di DPRD Kab. Bengkayang untuk meminimalisir kesalahan baik dalam pemotongan/pemungutan, serta pengisian maupun pelaporan pajaknya,” sambung Djaelani.
Di kesempatan yang sama Dharwis selaku Sekretaris Dewan di DPRD Kabupaten Bengkayang juga menyampaikan harapan yang sama mengenai pemotongan/pemungutan pajak di instansinya untuk kedepannya.
Dharwis berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat terus memberikan terobosan-terobosan baru yang tujuannya terutama dapat memudahkan wajib pajak dan non wajib pajak untuk menikmati layanan perpajakan yang disediakan pemerintah.
“Terkadang kita dari masyarakat awam tidak terlalu paham mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku seperti apa, namun dengan adanya aplikasi seperti e-Bupot dan aplikasi berbasis daring lainnya dari DJP, kami berharap kedepannya makin banyak wajib pajak maupun masyarakat umum dapat lebih paham dan taat dengan pajak,” harap Dharwis.
- 12 kali dilihat