
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe mengadakan kegiatan kunjungan lapangan ke wajib pajak pemilik butik pakaian yang berlokasi di Jalan Medan - Banda Aceh Nomor 306, Trieng Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Selasa, 4/7).
Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Seksi dan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Lhokseumawe. Kegiatan ini dilakukan untuk mengonfirmasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang tidak direspon oleh wajib pajak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengimbau wajib pajak dalam pemenuhan kepatuhan perpajakan yang meliputi pembayaran, dan pelaporan.
Tim dari KPP Pratama Lhokseumawe mendatangi langsung tempat kegiatan usaha wajib pajak dan disambut baik oleh pemilik usaha, Kausaria. Selanjutnya, Kepala Seksi Pengawasan IV, Yuni Widyanto menyampaikan tujuan kedatangan petugas dari KPP Pratama Lhokseumawe ke lokasi usaha wajib pajak.
"Melalui kunjungan kerja ini, kami berharap bisa mendapatkan konfirmasi atas permintaan data yang kami kirimkan diantaranya mengenai kondisi usaha, proses bisnis, serta kemampuan membayar dari wajib pajak," ucap Yuni Widyanto.
Pada akhir sesi, Arief Hidayat selaku AR mengingatkan wajib pajak untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Tim juga memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Husein Haikal |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat